DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut perubahan syarat calon anggota legislatif agar hanya warga yang berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang berhak maju. Gugatan ini telah terdaftar di MK pada Senin, 3 Maret 2025, dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.